Revisi UU TNI 2025: Antara Penguatan Pertahanan dan Kekhawatiran Demokrasi

 

Oleh: Bintang Alief Primaksara


Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Langkah ini segera memicu gelombang demonstrasi di berbagai kota, dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, pasar saham merespons negatif, ditandai dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Perubahan Utama dalam Revisi UU TNI

Revisi UU TNI 2025 membawa beberapa perubahan signifikan:

1. Ekspansi Peran Militer dalam Jabatan Sipil: Aktifnya perwira TNI kini diperbolehkan menduduki lebih banyak posisi di lembaga sipil, termasuk di Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan kementerian koordinator.

2. Perpanjangan Usia Pensiun: Batas usia pensiun bagi prajurit TNI diperpanjang, meskipun detail spesifik mengenai perubahan ini belum diungkapkan secara luas.


Alasan Pro Revisi UU TNI

Pendukung revisi ini mengemukakan beberapa argumen:

- Adaptasi terhadap Tantangan Baru: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan agar TNI dapat menyesuaikan diri dengan perubahan geopolitik dan teknologi yang cepat. 

- Penguatan Kapasitas Negara: Integrasi perwira militer dalam posisi strategis diharapkan dapat memperkuat kapasitas institusi negara dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun non-militer. 


Alasan Kontra Revisi UU TNI

Sementara itu, kritik terhadap revisi ini berfokus pada:

- Ancaman terhadap Demokrasi: Aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia khawatir bahwa perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil dapat mengembalikan praktik dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru, yang bertentangan dengan semangat reformasi. citeturn0news30

- Perebutan Lapangan Kerja: Masuknya perwira TNI ke dalam jabatan sipil dikhawatirkan akan mengurangi kesempatan bagi warga sipil untuk menduduki posisi tersebut, terutama bagi generasi muda yang sedang mencari pekerjaan. 

- Kekhawatiran Investor: Perubahan ini menimbulkan ketidakpastian politik dan ekonomi, menyebabkan investor mempertimbangkan ulang investasi mereka di Indonesia. Hal ini tercermin dari anjloknya IHSG setelah pengesahan revisi UU TNI. 


Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya

Gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa UI yang mengajukan uji materi ke MK, menunjukkan tingginya resistensi terhadap revisi ini. Ketua DPR Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mencermati isi UU secara utuh, menegaskan bahwa tidak ada pasal yang menghidupkan kembali dwifungsi TNI, serta prajurit TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. 


Kesimpulan

Revisi UU TNI 2025 menandai babak baru dalam dinamika hubungan sipil-militer di Indonesia. Sementara pemerintah berargumen bahwa perubahan ini diperlukan untuk menghadapi tantangan zaman, banyak pihak khawatir akan potensi kemunduran demokrasi dan stabilitas ekonomi. Perdebatan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara penguatan pertahanan negara dan pemeliharaan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi.


Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Revisi UU TNI 2025: Antara Penguatan Pertahanan dan Kekhawatiran Demokrasi", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/koordinatorliputan7040/67e59618ed641506ab5349b2/revisi-uu-tni-2025-antara-penguatan-pertahanan-dan-kekhawatiran-demokrasi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

"kompas hari ini" - Google Berita