![]() |
Ilustrasi: TEMPO |
Mahalnya UKT dan Status PT Milik Pemerintah: Idealnya Bagaimana?
BINTALPRA (OPINI) - Mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi di Indonesia telah menjadi persoalan serius yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Sebagai negara yang berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, upaya untuk membuat pendidikan tinggi terjangkau menjadi sangat krusial. Namun, kenyataannya, banyak mahasiswa dan keluarganya yang merasa terbebani dengan tingginya biaya pendidikan, yang kerap kali menjadi penghalang bagi akses ke pendidikan tinggi.
Persoalan Mahalnya UKT
1. Ketidakmerataan Ekonomi:
Biaya pendidikan yang tinggi sering kali tidak sebanding dengan daya beli masyarakat. Ketidakmerataan ekonomi di Indonesia membuat banyak keluarga kesulitan untuk membiayai pendidikan tinggi anak-anak mereka. Hal ini terutama dirasakan oleh masyarakat yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah.
2. Transparansi dan Pengelolaan Dana:
Masalah transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan juga menjadi sorotan. Kurangnya keterbukaan mengenai bagaimana UKT digunakan sering kali menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan di kalangan mahasiswa dan orang tua.
3. Biaya Operasional Tinggi:
Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, menghadapi biaya operasional yang tinggi. Dari fasilitas, gaji tenaga pengajar, hingga penelitian, semua memerlukan dana yang besar. Beban biaya ini kemudian diteruskan kepada mahasiswa melalui UKT.
Status Perguruan Tinggi Milik Pemerintah dan Kementerian
Perguruan tinggi milik pemerintah dan kementerian (negeri) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Status dan pengelolaan mereka sering kali berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau kementerian lain yang terkait.
Idealnya Bagaimana?
1. Subsidi dan Bantuan Dana:
Pemerintah seharusnya memperkuat subsidi dan bantuan dana pendidikan tinggi. Beasiswa dan program keringanan UKT harus diperluas, dengan prosedur yang transparan dan mudah diakses oleh semua kalangan.
2. Skema UKT yang Lebih Adil:
Penghitungan UKT harus lebih adaptif dan berbasis kemampuan ekonomi keluarga. Skema ini harus mempertimbangkan pendapatan orang tua dan tanggungan keluarga, sehingga tidak memberatkan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
3. Peningkatan Efisiensi Pengelolaan:
Perguruan tinggi perlu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana. Penggunaan anggaran harus transparan dan akuntabel, dengan pengawasan yang ketat untuk memastikan dana UKT digunakan sesuai peruntukannya.
4. Kerjasama dengan Industri dan Alumni:
Perguruan tinggi harus memperluas kerjasama dengan industri dan alumni untuk mendapatkan dukungan dana tambahan. Bentuk kerjasama ini bisa berupa sponsorship, beasiswa, dan investasi dalam penelitian dan pengembangan.
Menggapai Pendidikan Tinggi yang Terjangkau
Untuk memenuhi amanat Pembukaan UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan tinggi yang terjangkau harus menjadi prioritas nasional. Beberapa langkah yang bisa diambil meliputi:
1. Kebijakan Nasional yang Komprehensif:
Pemerintah perlu merumuskan kebijakan pendidikan tinggi yang komprehensif dan berkelanjutan, yang mencakup pendanaan, pengelolaan, dan aksesibilitas.
2. Peningkatan Anggaran Pendidikan:
Peningkatan anggaran pendidikan harus dilakukan, dengan alokasi dana yang memadai untuk perguruan tinggi negeri. Ini termasuk memperluas cakupan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.
3. Inovasi dalam Pembelajaran:
Perguruan tinggi harus mendorong inovasi dalam metode pembelajaran yang lebih efisien dan berbasis teknologi, yang bisa menekan biaya operasional.
4. Monitoring dan Evaluasi:
Pemerintah dan lembaga terkait harus rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan tinggi, memastikan bahwa tujuan dan target yang diinginkan tercapai.
Kesimpulan
Mahalnya UKT di perguruan tinggi merupakan tantangan yang membutuhkan perhatian serius dari semua pemangku kepentingan. Dengan kebijakan yang tepat, subsidi yang memadai, serta pengelolaan yang transparan dan efisien, diharapkan pendidikan tinggi di Indonesia dapat menjadi lebih terjangkau dan inklusif. Hal ini sesuai dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Bintang Alief Primaksara, Mahasiswa Tingkat Akhir Politeknik APP Jakarta Jurusan Perdagangan Internasional Wilayah ASEAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar