BINTALPRA | Repost - Narkoba di Indonesia, ada sejak jaman baheula, mewarnai perang candu dari zaman ke zaman. Sejarah permasalahan narkoba yang terjadi di Indonesia dari masa ke masa ditunjukkan dalam uraian sebagai berikut :
A. Tahun 689 : Kerajaan Sriwijaya membuat UU mengenai madat yang diambil dari ajaran-ajaran Tibet dan Cina;
B. Tahun 1360 : Raja Hayam Wuruk dan Patih Gadjah Mada meminta Empu Prapanca menulis tentang candu dalam buku Negara Kertagama;
C. Tahun 1600-an dengan uraian sebagai berikut :
1. Tahun 1677, Perjanjian antara VOC dengan Sultan Amangkurat II dari Mataram mengenai penjualan tekstil dan opium yang menjadi monopoli Belanda;
2. Tahun 1678, VOC mengimpor 67.444 pon (1 pon = 0,454 kg / 30.619,58 kg) candu Benggala, yang merupakan lima kali jumlah sebelumnya. Konsumsi rata-rata di Jawa per tahun adalah 113.000 pon (51.302 kg) candu;
3. Tahun 1681, VOC membuat perjanjian monopoli candu dengan Sultan Cirebon;
4. Tahun 1682, VOC membuat perjanjian monopoli candu dengan Sultan Banten.
D. Tahun 1700-an, dengan uraian sebagai berikut :
1. Tahun 1705, Perjanjian antara Sunan Paku Buwono I dan VOC yang salah satu pasalnya menyangkut pembaharuan kembali monopoli candu;
2. Tahun 1742, Sunan Paku Buwono melarang keturunannya menggunakan candu setelah mengalami kekalahan dalam pemberantasan. Sunan adalah orang yang menggemari candu tetapi kemudian berhenti;
3. Tahun 1762, Perdagangan antara Aceh dan Inggris di India terjadi sebanyak 12 kali setahun, dimana pinang, lada, emas ditukar dengan opium dan tekstil;
4. Tahun 1777, Sultan Palembang membuat perjanjian dengan VOC antara lain menukar opium dengan hasil bumi setempat;
5. Tahun 1779, Candu di Bengkulu diawasi penjualan dan pemakaiannya oleh John Marsden.
E. Tahun 1800-an, dengan uraian sebagai berikut :
1. Tahun 1803, Gerakan Padri di Minangkabau sebagai gerakan pemurnian ajaran Islam antara lain mengecam penggunaan candu, arak, tembakau dan pinang;
2. Tahun 1809, Daendles memperkenalkan sistem pengawasan distribusi candu di Jawa melalui perkebunan candu (Opium Pacht) yang dikelola swasta;
3. Tahun 1810, Paku Buwono IV menulis buku tentang Wulang Reh yang antara lain berisi petuah mengenai buruknya candu;
4. Tahun 1811, John Marsden melaporkan pemakaian ganja di Aceh, juga mengenai pemakaian candu Benggala, serta penggunaan Pinang dan sirih oleh kaum bangsawan;
5. Tahun 1817, Raffles mengamati kebiasaan menggunakan sirih, pinang, tembakau, dan gambir sebagai stimulan pada berbagai lapisan masyarakat Jawa. Minuman keras (Badek, Brem, Ciu, Arak Api) dan kebiasaan menghisap candu juga dilaporkan;
6. Tahun 1824, Seluruh Keresidenan di Jawa memiliki perkebunan candu, kecuali Banten dan Priangan yang dinyatakan daerah bebas candu;
7. Tahun 1853, Jean Baud memperkirakan bahwa di antara tahun 1619 sampai 1799 rata-rata impor candu entah ke Jawa sebesar 56.000 kg tiap tahunnya;
8. Tahun 1862, Perkebunan Candu (Opium Farm) di Asahan dipegang oleh Pedagang China dari Penang dengan perlindungan Polisi Inggris. Yang Dipertuan Asahan Sultan Ahmadsyah meminta proteksi ini agar Belanda, yang melindungi Pangeran Langkat, tidak menguasai Asahan;
9. Tahun 1863, Pemerintah Hindia Belanda mengambil monopoli candu di Kesultanan Siak;
10. Tahun 1872, Pelayaran dagang antara Aceh dengan Penang mencapai puncaknya (sebanyak 5.100 kapal), perdagangan antara lain mencakup pertukaran candu dengan lada;
11. Tahun 1876, Perkebunan Candu pertam dibuka di Aceh;
12. Tahun 1877, Pemerintahn Hindia Belanda mengontrol penyelundupan opium di Lombok dan Bali;
13. Tahun 1880, Ladang opium di Madiun menjadi penghasil terbesar di Indonesia;
14. Tahun 1887, Groneman menulis novel Ellen Ketjoegeschiedenis di samping juga serius menulis pada surat kabar de Locomotief, tentang kecaman terhadap kebijaksanaan Hindia Belanda mengenai opium;
15. Tahun 1889, Raden Ajeng Kartini menulis surat kepada Stella Zeenhandelaar, mengenai kebiasaan buruk menghisap candu pada bangsanya;
16. Tahun 1890, Charles Te Mechelen seorang Indo yang kemudian menjabat Kepala Inspektur Urusan Candu, melakukan survei terhadap 79 orang pemakai candu. Candu di kalangan Buni Putera Jawa digunakan untuk pengobatan kolera, beri beri, TBC, dan Rematik;
17. Tahun 1894, Pemerintah Hindia Belanda menciptakan sistem, "Opium Regie" setelah mempelajari sistem Perancis, di India dan China perdagangan opium sepenuhnya dikuasai Pemerintah;
18. Tahun 1896, Opium Regie yang pertama dibuka di Madura;
19. Tahun 1897, Opium Regie dibuka di seluruh Jawa;
20. Tahun 1898, Elout Van Soeterwoude membentuk Ikatan Anti Opium, yang menentang Opiummacht. ikatan terdiri atas istri pejabat, rohaniawan, jurnalis, pengacara, dan ilmuwan di Belanda maupun Hindia Belanda. Soeterwoude juga menulis buku De Opiumvloekop Java (Kutukan Candu di Jawa).
F. Tahun 1900-an, dengan uraian sebagai berikut :
1. Tahun 1904, Bubuk dan pil candu yang diselundupkan dari China dijual di Jawa sebagai pengobatan anti candu;
2. Tahun 1907, Perubahan sosial Hindia Belanda menyebabkan candu dianggap kuno oleh Priyayi, Peranakan China membuat kampanye anti candu, di Surabaya dilakukan pengobatan anti opium untuk 700 orang, di Buleleng ada klinik ketagihan opium dikelola dukun-dukun setempat;
3. Tahun 1908, Boedi Oetomo menganjurkan agar Bumi Putera Jawa tidak menghisap candu;
4. Tahun 1910, Boedi Oetomo menganjurkan permohonan untuk ikut serta dalam kampanye pendidikan anti opium pada Pemerintah Hindia Belanda (permintaan ditolak);
5. Tahun 1916, Damste ahli sastra berkebangsaan Belanda menulis Een Atjeh Anti Opium Gedict, yang merupakan terjemahan sebuah hikayat Aceh yang menentang pemakaian candu;
6. Tahun 1928, Pemerintah Hindia Belanda secara resmi memperkirakan ada satu penghisap candu diantara tiap 600 jiwa penduduknya Jawa. Suatu penurunan dibandingkan tahun 1880 dimana ada satu pecandu diantara tiap 20 orang penduduk;
7. Tahun 1962, Menteri Kesehtan RI mengeluarkan dua surat keputusan, yang menghasilkan dua buah daftar obat-obatan yang terkenal dengan nama Daftar O dan Daftar G;
8. Tahun 1969, Kasus remaja ketergantungan obat yang berobat pada seorang psikiater untuk pertama kalinya di Indonesia;
9. Tahun 1970, terdapat kurang lebih 400 kasus ketergantungan obat di Rumah Sakit di Indonesia;
10. Tahun 1971, Presiden RI mengeluarkan Inpres No. 6 tahun 1971 tentang Badan Koordinasi Pelaksanaan (BAKOLAK) yang bertugas mengkoordinasikan penanggulangan antara departemen terhadap masalah bahaya penyalahgunaan narkotika dan beberapa masalah lainnya. Menteri Kesehatan RI mengeluarkan SK No. 1983 dan 10381 mengenai penetapan bahan narkotika. Ditemukan 2000-3000 kasus ketergantungan obat di Rumah Sakit Indonesia;
11. Tahun 1972, Lembaga Ketergantungan Obat didirikan Pemerintah RI untuk menanggulangi kasus-kasus ketergantungan obat;
12. Tahun 1976, Pemerintah RI mengeluarkan UU No. 8 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan UU No. 9 mengenai Narkotika;
13. Tahun 1984, Menteri Sosial memperkirakan adanya 80.000 orang penyalahgunaan obat di Indonesia;
14. Tahun 1985, Menteri Kesehatan RI membatasi peredaran beberapa obat psikotropika melalui Peraturan Menteri No. 213/Menkes/Per/IV/1985.
Dan dari beberapa referensi, penulis dapat tambahkan sejarah permasalahan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Tahun 1997, Pemerintah mengesahkan UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No. 7 tahun 1997 tentang Pengesahan konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988 dan UU No. 8 tentang Pengesahan Konvensi Psikotropika tahun 1971 serta UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan SK No. 272 tahun 1997 tentang Penyempurnaan Bakolakda Penanggulangan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika serta zat adiktif lain di wilayah DKI Jakarta;
2. Tahun 1999, Presiden RI mengeluarkan Keppres No. 116 tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional. Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan INGUB No. 231 tahun 1999 tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAZA) di wilayah DKI Jakarta; 3. Tahun 2002, Presiden RI mengeluarkan Keppres No. 17 tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional dan Inpres No.
3 tahun 2002 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya;
4. Tahun 2009, Pemerintah mengeluarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
5. Tahun 2013, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri No. 21 tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dari uraian permasalahan penyalahgunaan narkoba dari masa ke masa, dapat kita ketahui bahwa penyalahgunaan narkoba telah terjadi sejak jaman kerajaan dahulu kala yang dijadikan sebagai awal penghancuran karakter bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar